• FORM LAPORAN IOMKI

    Laporan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 
    • I. DATA PENGISI IOMKI DAN PABRIK 
    • II. PERIODE DAN HARI LAPORAN 
    • Image-103
    •  - -
      Pick a Date
    •  - -
      Pick a Date
    • III. DATA KARYAWAN YANG BEKERJA DI PABRIK 
      • Karyawan adalah Karyawan Tetap dan Karyawan Pihak Ketiga;
      • Untuk kolom Kantor dan Pabrik, mohon hanya mengisi dengan angka;
      • Jika dalam Periode Laporan tidak ada Karyawan Kantor/Pabrik yang berhenti bekerja atau direkrut dapat diisi dengan angka nol ("0")
      • Jika terdapat Karyawan baik Pabrik atau Kantor yang mengundurkan diri dalam Periode Laporan, maka mohon menuliskan Jumlah Karyawan yang berhenti bekerja tersebut dengan keterangan-nya.
        Misal: 5 Karyawan berhenti bekerja :
        1. 2 orang Pensiun;
        2. 3 orang Mengundurkan diri
    •  
    •  
    • IV. TINGKAT UTILISASI 
      • Utilisasi adalah presentase jumlah produk yang dihasilkan oleh pabrik dibanding kemampuan maksimal produksinya dalam sebulan. Contoh : suatu pabrik mampu menghasilkan100 unit produk dalam sebulan, namun produk yang dihasilkan bulan lalu hanya 40 unit, berarti utilisasinya adalah 40%; Utilisasi Kapasitas Produksi adalah Utilisasi Kapasitas Produksi 1 (satu) bulan sebelum periode Laporan
      • Khusus untuk jenis Produk Industri Air Minum dan Air Mineral / Air Minum dan Air Mineral / Air Minum Dalam Kemasan / Air Kemasan, jika produksi lebih dari 1 SKU, mohon masukkan hanya angka rata-rata persentase realisasi produksinya saja. Contoh: Aqua 5 Gallon= 90%; Aqua 1500 ml = 70%; Aqua 600 ml = 80%, maka angka persentase rata-rata adalah (90+70+80)/3 = 80%, maka yang dimasukkan dalam kolom jawaban hanya angka 80.
      • Aqua 5 Gallon, 1500ml, 1100ml, 750ml, 600ml, 380ml, 330ml, 240ml tergolong ke dalam kategori Produk Industri Air Minum dan Air Mineral / Air Minum dan Air Mineral / Air Minum Dalam Kemasan / Air Kemasan.
      • Mizone, Aqua Sparkling tergolong ke dalam kategori Produk Minuman Ringan
      • Galon Kosong tergolong ke dalam Produk kemasan Botol dari Plastik
      • GUM tergolong ke dalam kategori Produk Susu Bubuk Berbagai Jenis, Macam-macam susu berupa susu bayi-makanan bayi-susu dewasa, macam-macam susu bayi, Base Powder Susu, Susu Bubuk, BASE POWDER / hidha oil
      • IFFO tergolong ke dalam kategori Produk Industri Makanan Bayi, IFFO (Infant Formula/Follow On Food), Clinical Nutrition
    • Mohon mengisi Produk Berikut 1

      • Air Minum Dalam Kemasan
    • Mohon mengisi Produk Berikut 2

      • Air Minum Dalam Kemasan
      • Air Kemasan
    • Mohon mengisi Produk Berikut 3

      • Air Minum dalam Kemasan
      • Minuman Ringan
      • Air MInum Dalam Kemasan
    • Mohon mengisi Produk Berikut 4

      • Air Minum dalam Kemasan
      • Air Minum Dalam Kemasan
    • Mohon mengisi Produk Berikut 5

      • Kemasan Botol Dari Plastik
    • Mohon mengisi Produk Berikut 6

      • Air Kemasan
      • Air Minum dan Air Mineral
    • Mohon mengisi Produk Berikut 7

      • Industri Air Minum dan Air Mineral
    • Mohon mengisi Produk Berikut 8

      • Air Minum dan Air Mineral
      • Minuman Ringan
    • Mohon mengisi Produk Berikut 9

      • Base Powder Susu
      • Susu Bubuk
    • Mohon mengisi Produk Berikut 10

      • BASE POWDER / hidha oil
      • macam macam susu bayi
    • Mohon mengisi Produk Berikut 11

      • IFFO (Infant Formula/Follow On Food), Clinical Nutrition
      • Macam-macam susu berupa susu bayi, makanan bayi, susu dewasa
    • Mohon mengisi Produk Berikut 12

      • Susu Bubuk Berbagai Jenis
      • Industri Makanan Bayi
    • V. LAPORAN TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PRODUKSI UNTUK DALAM NEGERI ATAU PELAKSANAAN PENYEDIAAN SARANA PRASARANA KESEHATAN DALAM RANGKA PENANGANAN CO-VID 19  
    • Kolom di bawah ini agar diisi dengan upaya yang telah dilakukan perusahaan Bapak/Ibu untuk mendukung penanganan Covid-19 di dalam negeri. Contoh upaya yang dimaksud antara lain berupa kebijakan perusahaan meningkatkan kapasitas produksi untuk memasok kebutuhan dalam negeri; memberi bantuan alkes/ vaksinasi kepada masyarakat; dll. Jika dalam minggu terakhir perusahaan Bapak/Ibu tidak melakukan hal tsb, maka kolom tsb dapat dikosongkan.

    •  
    • VI. UPAYA PENANGGULANGAN COVID-19 YANG TELAH DITERAPKAN 
    •  
    • Browse Files
      Drag and drop files here
      Choose a file
      Cancelof
    • File yang diupload adalah Kedua File pada penjelasan di bawah ini yang sudah digabungkan menjadi 1 file dalam format pdf.

      • File Dokumentasi Penerapan Protokol Kesehatan adalah file dokumen yang berisi 6 (enam) foto terkait Foto Situasi yang menggambarkan Upaya pencegahan terjadinya kerumunan di fasilitas umum/sosial, seperti foto situasi di tempat ibadah, tempat makan, area pabrik pada saat istirahat, gerbang pabrik pada saat pergantian shift, dan Upaya Penerapan social distancing (jaga jarak) seperti foto situasi di area kerja.area pabrik pada saat bekerja dan area kantor pada saat bekerja; dan;
      • File Informasi protokol Kesehatan yang dilakukan oleh masing-masing Pabrik, bisa lebih detail atau lebih spesifik. Selain prokes menjaga jarak, APD, sanitizer, dsb, dapat ditambahkan informasi mengenai bagaimana edukasi berkelanjutan soal covid, vaksinasi, tracing testing yang dilakukan dengan rutin dan komprehensif.

       

    • Should be Empty: