PERJANJIAN KERJA - WEDDING ORGANIZER
Nama : Berkah Enterprise
Perusahaan : PT. Berkah Catering Nusantara
Alamat : Royal Plaza lt. G Blok C2 No.27, Surabaya
No. Telp/ HP : 03199033071 / 08113211445
Selanjutnya disebut dengan PIHAK PERTAMA atau Pihak Penyedia Jasa.
PASAL I - Maksud dan Tujuan
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban mengatur segala keperluan pernikahan dari PIHAK KEDUA secara keseluruhan atau sebagian, dengan mengelola dana dari PIHAK KEDUA dengan jumlah yang telah disepakati.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menaatati perarturan negara bila terjadi wabah virus (COVID-19), yang mengancam keselamatan.
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menahan event bila terhalang oleh (COVID-19) dengan jangka waktu sampai 1tahun kedepan.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk tunduk kepada perarturan yang dimaksud pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga).
5. Bila PIHAK KEDUA, tetap ingin menyelenggarakan acara, PIHAK KEDUA harus melaporkan kepada PIHAK PERTAMA terlebih dahulu dan harus melalui kesepakatan dari kedua bela PIHAK, PIHAK PERTAMA bertanggung jawab menyiapkan semua protokol- protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah seperti masker, hand sanitizer , mensterilkan tempat acara dengan cara menyemprotkan cairan desinfecta (bila diperlukan), melakukan sosial distancing, Scaning barcode buku tamu, Tim khusus antisipasi minim 2 orang. Bila PIHAK KEDUA tetap ingin menyelenggarakan acara akan tetapi kondisi tidak memungkinkan, maka pihak PERTAMA tidak bertanggung jawab terhadap resiko yang diambil baik secara segi hukum / sosial
Pasal II - WAKTU KEGIATAN
1. Bahwa acara wedding dilaksanakan pada tanggal yang tercantum dalam formulir ini.
2. Jasa dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dimulai sejak PIHAK KEDUA melakukan pembayaran atau DP (down payment) kepada PIHAK PERTAMA terjadi.
Pasal III - HAK dan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berhak menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA sesuai ketentuan dalam perjanjian ini.
2. PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini apabila PIHAK KEDUA tidak segera melaksanakan kewajibannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PIHAK KEDUA terakhir kali melakukan transaksi dengan PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK PERTAMA berhak menahan DP (down payment) dari PIHAK KEDUA apabila terjadi hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 2 perjanjian ini.
4. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab apabila venue yang dipesankan telah dialihkan atau dibatalkan oleh pihak gedung apabila PIHAK KEDUA tidak segera melaksanakan kewajibannya seperti yang diatur pada Pasal 6 huruf b.
5. PIHAK PERTAMA akan bertanggung jawab apabila venue yang telah dipesankan dialihkan atau dibatalkan oleh pihak gedung dikarenakan kondisi yang diatur pada Pasal 1 angka 2.
6. PIHAK PERTAMA berkewajiban atas segala persiapan dan keberlangsungan acara sampai selesai
7. PIHAK PERTAMA menginformasikan segala keperluan acara kepada PIHAK KEDUA secara berkala.
8. PIHAK PERTAMA akan menjadi penanggung jawab untuk keberlangsungan acara.
9. PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan kebutuhan acara.
10. PIHAK PERTAMA menyerahkan data yang berhubungan dengan PIHAK KEDUA sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
11. Kewajiban pembayaran tambahan DP (down payment) untuk perubahan tanggal.
12. Dp yg sudah masuk tidak bisa diuangkan setelah perjanjian ini ditandatangani. kecuali penukaran dengan produk/jasa lain dari berkah group.
Pasal IV - HAK dan KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak mengetahui Fasilitas jasa apa saja yang akan digunakan dalam acara wedding.
2. PIHAK KEDUA berhak menolak atau mengurangi fasilitas jasa yang telah ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan fasilitas jasa lain diluar Berkah Enterprise dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dengan PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK KEDUA berhak mengajukan komplain kepada PIHAK PERTAMA atas pelayanan jasa wedding organizer yang telah dipakai.
5. PIHAK KEDUA berhak menerima ganti rugi dari PIHAK PERTAMA atas pelayanan jasa wedding organizer, yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap pantas untuk diberikan ganti rugi dengan besaran yang telah ditetapkan perusahaan.
6. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar jasa kepada PIHAK PERTAMA dengan jumlah yang telah disepakati.
7. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sesuai tanggal jatuh tempo yang telah disepakati yang diatur dalam perjanjian.
8. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar denda 1% (satu persen) dari total biaya jasa wedding, jika terlambat melakukan pembayaran pelunasan sesuai tanggal yang telah disepakati.
Pasal V - CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran biaya jasa dan segala keperluan acara sebagaimana yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
a. Tahap pertama sebagai uang muka sebesar Minimal Booking fee akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau sebesar 5% dari total project pada saat terjadi penjanjian ini.
b. Tahap kedua sebesar 30% akan dibayarkan setelahnya atau setelah PIHAK PERTAMA mengkonfirmasi bahwa Venue yang dipesan available. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum acara.
c. Tahap ketiga sebesar 20% akan dibayarkan setelahnya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum acara
d. Tahap ke-empat / pelunasan akan dibayar akan dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum acara dimulai.
Segala bentuk pembayaran hanya dapat dilakukan via transfer melalui:
Bank BRI no.rek 032801001836305 a.n PT Berkah Catering Nusantara; ; atau
Transaksi Tunai melaui Kantor PT Berkah Catering Nusantara dengan menerima kuitansi asli dan segera melakukan konfirmasi ke Admin Berkah Enterprise.
Pasal VI - PEMBATALAN
1. Apabila terjadi musibah (kematian, kecelakaan berat terhadap orang tua calon pengantin) dalam jangka waktu maksimal 1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan, maka jumlah pembayaran yang telah dilakukan akan dikembalikan sebesar 50% (lima puluh persen).
2. Pembayaran tidak akan dikembalikan apabila terjadi Force Majeur (Gempa Bumi, Kerusuhan, Tsunami, Puting Beliung,dan Kebakaran) pada tanggal pelaksanaan atau minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
3. Apabila terjadi perubahan harga bahan baku dengan skala 0% - 50% menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA. Sedangkan kenaikan harga melebihi 50% maka akan dibicarakan secara musyawarah bersama PIHAK KEDUA.
Pasal VII - PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan yang timbul dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak mencapai mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo.