DATA PRIBADI
JALUR PPDB
Jalur Zonasi : Jalur ini digunakan oleh calon peserta didik yang alamat di Kartu Keluarganya masuk dalam wilayah Kecamatan Kurun, sesuai dengan SK Zonasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 421/1590/Disdik/V/2020. Khusus untuk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021, ketentuan mengenai domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga dapat diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Jalur Afirmasi : Jalur ini digunakan oleh calon peserta didik yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Jalur Pindah Orang Tua :Calon peserta didik yang memilih jalur mengikuti kepindahan orang tua melakukan tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti surat keputusan pindah tugas orang tua/wali untuk melaksanakan tugas baru pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/POLRI atau BUMN/BUMS skala nasional, baik antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah atau antar Provinsi ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Jalur Prestasi :Calon peserta didik yang memilih jalur Prestasi melakukan tahapan pendaftaran yang sama ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti fisik prestasi berupa sertifikat, piagam, dan surat keterangan lainnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Jalur prestasi ini hanya dibuka jika 3 jalur sebelumnya masih terdapat kuota PPDB. Jadi, sangat disarankan kepada calon peserta didik yang masih dalam zonasi (wilayah kecamatan Kurun), agar mendaftar melalui jalur zonasi, dengan tetap bisa mengunggah piagam/sertifikat.
UPLOAD DOKUMEN :
DATA ORANG TUA/WALI
UPLOAD DOKUMEN
PERNYATAAN
Data yang telah saya isi di atas sudah saya cek dan saya menyatakan bahwa data yang sudah diisi adalah data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.