Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal untuk dikelola oleh PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut sebagai DANA INVESTASI;
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah Pengelola modal yang diterima dari DANA INVESTASI PIHAK PERTAMA;
- Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerja sama investasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini memberikan DANA INVESTASI kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini telah menerima DANA INVESTASI tersebut dari PIHAK PERTAMA serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
- Dalam pelaksanaan perjanjian ini, PIHAK PERTAMA memberikan DANA INVESTASI kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari PIHAK PERTAMA serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI;
- PIHAK KEDUA dengan ini berjanji akan mengikatkan diri untuk mengelola DANA INVESTASI setelah ditandatanganinya perjanjian ini;
- PIHAK KEDUA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan sesuai dengan sistem bagi hasil yang telah disetujui, sesuai dengan Pasal VI dalam Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
- Perjanjian Kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 2 (dua) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini;
- Jangka waktu Kerjasama ini berakhir apabila PIHAK KEDUA telah mengembalikan DANA INVESTASI beserta Keuntungan sesuai dengan system bagi hasil yang telah disetujui, sesuai dengan Pasal VI dalam Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA wajib memberikan DANA INVESTASI kepada PIHAK KEDUA paling lambat 3 (Tiga) hari setelah ditantanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini;
- Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI dalam Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA berhak menerima DANA INVESTASI dari PIHAK PERTAMA;
- PIHAK KEDUA berhak Mengembalikan DANA INVESTASI kepada PIHAK PERTAMA;
- Memberikan keuntungan kepada PIHAK PERTAMA, sesuai dengan Pasal VI dalam Perjanjian Kerjasam ini;
PASAL VI
KONTRIBUSI DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
- KEDUA BELAH PIHAK sepakat dan setuju bahwa Perjanjian Kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam pengelolaan DANA INVESTASI sebagai berikut :
- (a) Untuk Kontribusi Sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) PIHAK PERTAMA berhak menerima keuntungan sebesar 3% (Tiga Persen) dari DANA INVESTASI yang diberikan kepada PIHAK KEDUA;
- (b) Untuk Kontribusi Sebesar Rp 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) PIHAK PERTAMA berhak menerima keuntungan sebesar 5% (Lima Persen) dari DANA INVESTASI yang diberikan kepada PIHAK KEDUA;
- (c)Untuk Kontribusi Sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) PIHAK PERTAMA berhak menerima keuntungan sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari DANA INVESTASI yang diberikan kepada PIHAK KEDUA;
- (d)Untuk Kontribusi di atas Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) PIHAK PERTAMA berhak menerima keuntungan sebesar 15% (Lima belas Persen) dari DANA INVESTASI yang diberikan kepada PIHAK KEDUA.
- Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat (1) diatas berlaku sampai PIHAK KEDUA mengembalikan DANA INVESTASI dengan perhitungan sesuai dengan point (a) sampai (d) yang terdapat pada Pasal VI ayat (1).
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
- Hal-hal yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian di luar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak di antaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan dan demonstrasi;
- Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun Sebagian dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat (1) diatas, maka PIHAK KEDUA bersedia mengganti sejumlah DANA INVESTASI dari PIHAK PERTAMA secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Sebagian DANA INVESTASI dikurangin dengan pembagian hasil yang sudah diterima oleh PIHAK PERTAMA;
- Pengembalian DANA INVESTASI sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, mengenai tata cara pengembaliannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu atara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.
PASAL VIII
WANPRESTASI
- Dalam hal ini salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu pasal perjanjian ini, telah cukup terbukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan wanprestasi;
- Pihak yang merasa dirugikan atas Tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat (1) diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan Wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan adanya suatu keadaan memaksa atau Force Majeur, seperti yang tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN
- Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk secepat mungkin mengelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah;
- Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka para pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
PASAL X
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.