Persyaratan PKP
1. Formulir Pengukuhan PKP (PER-04/PJ/2020) ditanda-tangani oleh Direktur/Komisaris lalu di stempel Perusahaan
2. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian Badan dan perubahannya.
3. Fotokopi kartu NPWP dan KTP orang pribadi seluruh pengurus, atau fotokopi Paspor
dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan tidak memiliki
NPWP.
4. Pemenuhan Persyaratan Kepatuhan Pengukuhan PKP (syarat ini berlaku bagi Wajib
Pajak Badan yang bersangkutan serta seluruh pengurus dan/atau penanggung jawab
dari Wajib Pajak Badan):
a. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya; dan
b. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
5. Fotokopi kontrak, perjanjian sewa, atau dokumen sejenis yg menyatakan status
kepemilikan ruangan kegiatan usaha di suatu tempat/gedung.
6. Fotokopi NIB
7. Pengusaha penyedia jasa Kantor Virtual telah dikukuhkan sebagai PKP *)
8. Surat Kuasa Bermaterai (jika pengajuan permohonan dikuasakan)
9. FC KTP dan NPWP Penerima Kuasa
Cara Penyampaian :
1. Disampaikan secara langsung ke Loket TPT dengan mengambil antrean online melalui laman kunjung.pajak.go.id
2. Disampaikan dengan mengirimkan dokumen permohonan melalui Pos/Jasa Ekspedisi lainnya ke alamat KPP Madya Jakarta Selatan II