Pengabaian Tertentu di bawah HIPAA.
(a) Pasien mengakui bahwa baik Grup maupun Dokter tidak menjamin penggunaan surat elektronik ("e-mail), faksimil, obrolan video, pesan singkat, dan telepon seluler adalah metode komunikasi yang aman dan rahasia. Dengan demikian, Pasien secara tegas melepaskan kewajiban Grup dan Dokter di bawah Undang-Undang Portabilitas dan Akuntabilitas Asuransi Kesehatan tahun 1996 (42 U.S.C. § 1320d et seq.), sebagaimana diamandemen oleh Undang-Undang Teknologi Informasi Kesehatan untuk Kesehatan Ekonomi dan Klinis tahun 2009, dan semua aturan dan peraturan yang diundangkan di bawahnya (secara kolektif, "HIPAA"), dan undang-undang dan peraturan negara bagian dan federal lainnya yang berlaku untuk penggunaan, pemeliharaan, dan pengungkapan informasi yang berhubungan dengan pasien, untuk menjamin kerahasiaan sehubungan dengan korespondensi dengan menggunakan sarana komunikasi tersebut. Pasien mengakui bahwa semua komunikasi tersebut dapat menjadi bagian dari rekam medis pasien yang dipelihara oleh Dokter.
(b) Dengan memberikan alamat e-mail pasien kepada Dokter, Pasien mengizinkan Dokter untuk berkomunikasi dengan pasien melalui e-mail mengenai "informasi kesehatan yang dilindungi" ("PHI") dan, dengan demikian, pihak ketiga mana pun dapat memperoleh akses ke PHI tersebut; meski pun Grup dan Dokter akan melakukan semua upaya yang wajar untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan komunikasi e-mail, baik Grup maupun Dokter tidak dapat menjamin kerahasiaan mutlak dari komunikasi e-mail tersebut.