• Formulir Persetujuan Konseling Profesional

  • Klinik Konseling. Kami adalah klinik konseling berlisensi dengan pengalaman beberapa tahun yang mengkhususkan diri dalam berbagai konseling. Kami menghargai hubungan kami dengan klien kami dan percaya bahwa hubungan seperti itu adalah mercusuar dalam proses penyembuhan. Kami percaya bahwa setiap individu adalah unik dan selalu memiliki caranya sendiri dalam menangani resolusi. Oleh karena itu, kami percaya pada model kesehatan yang membantu klien kami memberdayakan diri mereka sendiri dengan berfokus pada apa yang berhasil bagi mereka dan bukan pada pendekatan sistematis yang menyediakan prosedur umum dalam mengerjakan suatu perawatan. Perjalanan seseorang tidak sama dengan yang lainnya.

     

     

  • Hak Klien Klien dapat mengajukan pertanyaan tentang apa yang diharapkan selama terapi dan hasil akhir terapi. Klien dapat menolak untuk melanjutkan terapi mengenai teknik yang dapat dilakukan oleh terapis. Klien dapat berhenti melanjutkan terapi kapan saja, tanpa hambatan dan dapat kembali ke terapi kapan saja. Terapis memiliki hak untuk memberhentikan klien dari jalannya terapi. Klien memiliki hak untuk meninjau catatannya dari terapis. 

    Hak untuk kerahasiaan: Dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum, semua catatan dan informasi yang diperoleh oleh terapis harus dijaga kerahasiaannya sesuai dengan prinsip-prinsip hubungan dokter-pasien. Semua informasi tidak akan dibagikan atau diungkapkan kepada siapa pun, agen, atau organisasi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari klien. Klien dapat mengajukan kekhawatiran apa pun dan segera berbicara dengan terapis tentang masalah apa pun asalkan terapis juga bersedia untuk mendiskusikan masalah dengan klien. 

     

     

     

     

  • PernyataanSaya telah meninjau Perjanjian Persetujuan Konseling Profesional ini. Saya juga memahami Hak Klien yang diatur dalam formulir ini. Saya menerima perjanjian ini dan menyetujui konseling.
  •  -
  • Clear
  •  - -
  • Should be Empty: