Jakarta, 25 Febuari 2022
Kepada Yth
Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS)
Apartemen Thamrin Residences
Di tempat
Perihal : Permohonan untuk diadakan Rapat Umum Anggota P3SRS Apartemen Thamrin Residences.
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini selaku anggota dan pemilik unit di Apartemen Thamrin Residences (selanjutnya disebut “Thamres”) meminta kepada Pengurus P3SRS Thamres untuk dapat segera mengadakan Rapat Umum Anggota (selanjutnya disebut “RUA”) P3SRS dengan agenda antara lain sbb :
1. Meminta dengan segera untuk diadakan RUA ;
2. Meminta Pertanggung jawaban kepada Pengurus P3SRS Thamres atas program kerja, keputusan-keputusan yang telah diambil atas pelaksanaan program kerja selama masa periode kepengurusan P3SRS Tahun 2020-2021 dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik ;
3. Meminta pertanggung jawaban dan penjelasan dari Pengurus P3SRS atas pelaksanaan keputusannya untuk membangun sesuatu yang tidak sesuai dengan pertelaan yaitu antara lain :
- Pembuatan taman-taman yang terletak di P1 yang seharusnya peruntukannya untuk parkiran mobil di P1.
- Pembuatan tangga penghubung antara P1 dan P2 yang seharusnya peruntukanya untuk parkiran mobil di area P1 & P2.
- Pembuatan sangkar burung besar (Aviary) di lantai 5.
- Pembuatan kolam Ikan koi di lantai 5.
- Pendirian minimarket di lantai 5.
- Pendirian galeri Anar di lantai 5 yang mana tempat tersebut tidak sesuai dengan namanya yang harusnya merupakan kantor P3SRS.
a. Bahwa terhadap pembangunan-pembangunan tersebut diatas tidak sesuai dengan pertelaan dan peruntukannya sehingga menimbulkan resiko ketika akan melakukan perpanjangan SLF yaitu pembayaran denda retribusi atau melakukan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi sesuai dengan peruntukkannya semula.
b. Bahwa kami sebagai anggota P3SRS tidak pernah dimintakan persetujuan atas program kerja Pengurus P3SRS yang berkaitan dengan pembangunan tersebut diatas.
c. Bahwa terhadap perbuatan tersebut diatas kami selaku anggota P3SRS yang juga Pemilik Unit yang selama ini membayar IPL berhak untuk meminta pertanggung jawaban atas pelaksanaan keputusan Pengurus P3SRS yang tidak meminta persetujuan kami.
4. Menyatakan secara tegas “MENOLAK” pendirian Koperasi Karyawan Thamres yang didirikan tanpa persetujuan kami selaku Anggota dan Pemilik Unit di Thamres dikarenakan secara garis besar rata-rata karyawan Thamres adalah karyawan outsourcing, karyawan tidak tetap, dan karyawan dengan jangka waktu tertentu, serta adanya resiko-resiko yang akan muncul dikedepannya baik resiko secara hukum maupun non hukum.
5. Bahwa Pengurus dalam hal ini yang diwakili oleh Ketua P3SRS tidak boleh mengambil keputusan secara sewenang-wenang dengan dalil sudah mewakili suara Anggota P3SRS tanpa persetujuan RUA sebelumnya, jika hal ini terjadi maka perbuatannya dapat dimintakan pertanggung jawaban secara hukum.
- Pasal 52 ayat 2 Huruf c Pergub DKI Jakarta Tahun 2018 Tentang P3SRS yang isinya adalah : ”Ketua dan Sekretaris terpilih bertugas : menetapkan dan melaksanakan rencana kerja tahunan berdasarkan program kerja pengurus sesuai dengan keputusan musyawarah.
- Pasal 27 ayat 2 huruf e Lampiran II Pergub DKI Jakarta 132 Tahun 2018 Tentang Bentuk Anggaran Dasar P3SRS yang isinya adalah : “Pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat sebagai mana ayat (1) dilaksanakan dalam hal persetujuan dan pengesahan program kerja Pengurus.
Oleh karena hal-hal tesebut diatas maka dengan ini Kami meminta untuk dapat segera diadakannya RUA baik secara online maupun offline (dengan pengaturan prokes yang ketat) selambat-lambatnya 1 bulan kedepan sejak surat ini diserahkan dan diterima oleh P3SRS melalui Badan Pengelola Thamres.
Demikian surat ini kami buat atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.
Note : mohon lampiran KTP dapat disertakan