Pasal XXV
Ketentuan Lain-lain
(a) Waktu sangat penting dalam Perjanjian ini.
(b) Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam satu atau lebih rekanan, yang masing-masing akan dianggap asli dan semuanya bersama-sama merupakan satu dan dokumen yang sama.
(c) Jika ada persyaratan, perjanjian, kondisi, atau ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap tidak sah oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan, Perjanjian ini akan dianggap diubah sejauh diperlukan untuk membuat ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan, dan sisa perjanjian, sah dan dapat dilaksanakan. Para Pihak bermaksud agar ketentuan tersebut dikurangi ruang lingkupnya oleh Pengadilan hanya sejauh yang dianggap perlu oleh Pengadilan tersebut untuk membuat ketentuan tersebut masuk akal dan dapat dilaksanakan dan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini sama sekali tidak akan terpengaruh, terganggu, atau batal sebagai akibatnya. Jika pengadilan menolak untuk mengubah Perjanjian ini sebagaimana ditentukan di sini, ketidakabsahan atau ketidakberlakuan ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini tidak akan memengaruhi keabsahan atau keberlakuan syarat dan ketentuan lainnya, yang akan diberlakukan seolah-olah istilah atau ketentuan yang melanggar belum diterapkan termasuk dalam Perjanjian ini.
(d) Perjanjian ini memuat seluruh Perjanjian antara Para Pihak. Semua negosiasi dan kesepahaman telah dicantumkan dalam Perjanjian ini. Pernyataan atau representasi yang mungkin telah dibuat oleh Pihak mana pun dalam Perjanjian ini dalam tahap negosiasi Perjanjian ini dalam beberapa hal mungkin tidak sesuai dengan Perjanjian tertulis akhir ini. Semua pernyataan tersebut dinyatakan tidak bernilai dalam Perjanjian ini. Hanya ketentuan tertulis dari Perjanjian ini yang akan mengikat Para Pihak.
(e) Perjanjian ini dan syarat serta ketentuan yang terkandung dalam Perjanjian ini berlaku untuk dan mengikat penerus Mitra, penerima, pelaksana, administrator, penerima manfaat, dan perwakilan.
(f) Perjanjian ini tidak dapat diubah seluruhnya atau sebagian tanpa persetujuan tertulis dengan suara bulat dari semua Mitra.
(g) Semua hak, pemulihan, dan manfaat yang diberikan oleh Perjanjian ini bersifat kumulatif dan tidak akan eksklusif dari hak, pemulihan, dan manfaat lain yang diizinkan oleh hukum.
(h) Setiap pemberitahuan yang akan diberikan berdasarkan Persetujuan ini harus dibuat secara tertulis dan harus dikirim melalui pos kelas satu atau pos udara ke alamat Pihak terkait yang ditetapkan di bagian utama Persetujuan ini. Pemberitahuan yang dikirimkan seperti di atas akan dianggap telah diterima 3 hari kerja setelah hari pengiriman (untuk kiriman darat kelas satu), atau 7 hari kerja setelah tanggal pengiriman (untuk kiriman udara). Dalam membuktikan pemberian suatu pemberitahuan, cukuplah untuk membuktikan bahwa amplop yang memuat pemberitahuan itu telah dialamatkan dan diposkan dengan benar, tergantung pada keadaannya.
(i) Kegagalan salah satu pihak untuk menuntut kepatuhan yang ketat dengan dan kinerja salah satu syarat, ketentuan, dan perjanjian di sini tidak akan dianggap sebagai pelepasan atau pengesampingan hak atau pemulihan apa pun yang mungkin dimiliki pihak tersebut, juga tidak akan ditafsirkan sebagai pengesampingan atas pelanggaran atau wanprestasi selanjutnya dari syarat, ketentuan, dan perjanjian yang terkandung di sini, tetapi hal yang sama akan terus berlaku penuh. Pengesampingan oleh pihak mana pun tidak akan dianggap telah dilakukan kecuali dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang melepaskan pengesampingan.